Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak 500 tahun yang lalu telah
terjadi kepunahan pada salah satu species invertebrata laut dengan menganalisa dari fosil cangkangnya. "Jika
pola yang kami amati dalam catatan fosil menunjukkan spesies yang hidup saat
ini. Maka, kami menemukan bahwa spesies dengan populasi yang tinggi namun
dengan lingkup yang kecil merupakan hewan yang rentan terhadap kepunahan,"
ujar Paul Harnik, peneliti dari National Evolutionary Synthesis Center, seperti
dikutip Eurekalert, Rabu (24/10/2012.
Kata "langka", bisa diartikan sebagai spesies yang berada
dilingkup geografis terbatas atau populasinya kecil dan species yang hanya
berada di satu kawasan atau daerah, misalnya Ikan Banggai CardinalFish (Pterapogon
kauderni) yang hanya di temukan di kepulauan Banggai. Banyak para
peneliti berpendapat bahwa hewan yang tergolong langka cenderung untuk
mengalami kepunahan secara cepat.
Kepunahan adalah dampak dari ketidakmampuan sebuah species dalam proses
adaptasinya. Proses adaptif ini meliputi pemenuhan akan makanan, serangan
predator, bencana alam, serta perubahan lingkungan yang menyebabkan penurunan
kualitas lingkungan menjadi buruk, biasanya penurunan kualitas lingkungan ini
disebabkan oleh kegiatan antropogenik manusia. Species yang tidak mampu adaptif
terhadap lingkungannya akan mengalami penurunan kualitas dalam berbagai hal,
misalnya : tidak mampu untuk tumbuh secara maksimal, mudah untuk di mangsa
predator dan kemampuan bereproduksinya menjadi rendah bahkan tidak mampu untuk
bereproduksi.
Di dua abad terakhir ini kepunahan lebih banyak disebabkan oleh kegiatan
antropogenik manusia salah satunya yaitu untuk pembangunan ekonomi. Seperti yang
dikatakan oleh ekonom Pearce dan Turner (1990) bahwa kepunahan species disebabkan
oleh beberapa faktor yaitu, (1) Pemanenan yang dilakukan dengan biaya yang
sangat rendah. (2) Discount rate dari perburuan dan penangkapan species sangat
tinggi, (3) Dan tidak adanya kepemilikan (common property) dan kondisi akses
terbuka(open acces).
Melihat kondisi laut dengan sifatnya yang common property dan open access
membuat manusia dengan bebasnya melakukan kegiatan eksploitasi terhadap
sumberdaya laut. Pemenuhan akan kebutuhan sumberdaya alam laut yang besar
menyebabkan manusia berusaha untuk mendapatkan hasil yang banyak dalam waktu
yang singkat. Pengambilan sumberdaya laut yang kurang memperhatikan kondisi
ekosistem menyebabkan kerusakan pada ekosistem secara cepat dan hilangnya biota
yang menjadi target buruan.
Salah satu metode pengambilan sumberdaya yang tidak ramah lingkungan
yaitu dengan menggunakan bom ikan, metode ini sangat banyak dilakukan para
nelayan karena biaya operasional yang dikeluarkan murah dengan hasil yang
banyak. Para nelayan kecil sadar akan dampak buruk dari penggunaan bom ini akan
tetapi mereka tidak memiliki modal yang cukup untuk melakukan penangkapan yang
tidak merusak lingkungan. Untuk itulah mereka membutuhkan dukungan modal dari
pemerintah namun pemberian modal serta perhatian pemerintah dalam kesejahteraan
para nelayan masih sangat minim.
Kepunahan sumberdaya laut dapat diredam dengan berbagai cara, Untuk
meredam laju kepunahan spesies di muka bumi ini, negara-negara di dunia
menetapkan status konservasi terhadap species species yang terancam punah. Status
konservasi yang sering menjadi rujukan adalah IUCN Red List dan CITES. IUCN Red
List adalah daftar status konservasi spesies yang dikeluarkan oleh organisasi
IUCN (the International Union for Conservation of Nature), yang terdiri dari
Least Concern (beresiko rendah), near threatened (hampir terancam), vulnerable
(rentan), endangered (terancam punah), critically endangered (kritis), extinct
in the wild (punah di alam liar), dan extinct (punah).
Sementara CITES (Convention on international trade in Endangered Species
of Wild Fauna and Flora ) menetapkan 3 kategori spesies yang dikenal dengan
istilah Appendiks, yaitu Appendiks I berisi daftar seluruh spesies tumbuhan dan
satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional,
Appendiks II berisi daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin
terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan, dan
Appendiks III berisi daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di
negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat
peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
Di Indonesia di tetapkan regulasi nasional yang mengatur mengenai
konservasi terhadap biota laut yang dilindungi. Dalam Undang Undang No 45 Tahun
2009 tentang perikanan mengamanatkan
kepada Menteri Kelautan & Perikanan untuk menetapkan jenis ikan yang
dilindungi. Definisi ikan yang dilindungi menurut penjelasan Peraturan
Pemerintah No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan adalah jenis
ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk jenis
ikan yang dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran
tertentu atau periode waktu tertentu, dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi
(seperti Appendiks I,II dan III CITES).
Penetapan status perlindungan jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan
menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan
dan lingkungannya secara berkelanjutan. Kriteria jenis ikan yang dilindungi
menurut PP 60/2007 meliputi terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas
(endemik), terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis,
dan/atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
0 komentar:
Posting Komentar