Pages

Blogroll

Blogger news

Jumat, 02 November 2012

ENDANGERED SPECIES


Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak 500 tahun yang lalu telah terjadi kepunahan pada salah satu species invertebrata laut  dengan menganalisa dari fosil cangkangnya. "Jika pola yang kami amati dalam catatan fosil menunjukkan spesies yang hidup saat ini. Maka, kami menemukan bahwa spesies dengan populasi yang tinggi namun dengan lingkup yang kecil merupakan hewan yang rentan terhadap kepunahan," ujar Paul Harnik, peneliti dari National Evolutionary Synthesis Center, seperti dikutip Eurekalert, Rabu (24/10/2012.
Kata "langka", bisa diartikan sebagai spesies yang berada dilingkup geografis terbatas atau populasinya kecil dan species yang hanya berada di satu kawasan atau daerah, misalnya Ikan Banggai CardinalFish (Pterapogon kauderni) yang hanya di temukan di kepulauan Banggai. Banyak para peneliti berpendapat bahwa hewan yang tergolong langka cenderung untuk mengalami kepunahan secara cepat.
Kepunahan adalah dampak dari ketidakmampuan sebuah species dalam proses adaptasinya. Proses adaptif ini meliputi pemenuhan akan makanan, serangan predator, bencana alam, serta perubahan lingkungan yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan menjadi buruk, biasanya penurunan kualitas lingkungan ini disebabkan oleh kegiatan antropogenik manusia. Species yang tidak mampu adaptif terhadap lingkungannya akan mengalami penurunan kualitas dalam berbagai hal, misalnya : tidak mampu untuk tumbuh secara maksimal, mudah untuk di mangsa predator dan kemampuan bereproduksinya menjadi rendah bahkan tidak mampu untuk bereproduksi.
Di dua abad terakhir ini kepunahan lebih banyak disebabkan oleh kegiatan antropogenik manusia salah satunya yaitu untuk pembangunan ekonomi. Seperti yang dikatakan oleh ekonom Pearce dan Turner (1990) bahwa kepunahan species disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, (1) Pemanenan yang dilakukan dengan biaya yang sangat rendah. (2) Discount rate dari perburuan dan penangkapan species sangat tinggi, (3) Dan tidak adanya kepemilikan (common property) dan kondisi akses terbuka(open acces).
Melihat kondisi laut dengan sifatnya yang common property dan open access membuat manusia dengan bebasnya melakukan kegiatan eksploitasi terhadap sumberdaya laut. Pemenuhan akan kebutuhan sumberdaya alam laut yang besar menyebabkan manusia berusaha untuk mendapatkan hasil yang banyak dalam waktu yang singkat. Pengambilan sumberdaya laut yang kurang memperhatikan kondisi ekosistem menyebabkan kerusakan pada ekosistem secara cepat dan hilangnya biota yang menjadi target buruan.
Salah satu metode pengambilan sumberdaya yang tidak ramah lingkungan yaitu dengan menggunakan bom ikan, metode ini sangat banyak dilakukan para nelayan karena biaya operasional yang dikeluarkan murah dengan hasil yang banyak. Para nelayan kecil sadar akan dampak buruk dari penggunaan bom ini akan tetapi mereka tidak memiliki modal yang cukup untuk melakukan penangkapan yang tidak merusak lingkungan. Untuk itulah mereka membutuhkan dukungan modal dari pemerintah namun pemberian modal serta perhatian pemerintah dalam kesejahteraan para nelayan masih sangat minim.
Kepunahan sumberdaya laut dapat diredam dengan berbagai cara, Untuk meredam laju kepunahan spesies di muka bumi ini, negara-negara di dunia menetapkan status konservasi terhadap species species yang terancam punah. Status konservasi yang sering menjadi rujukan adalah IUCN Red List dan CITES. IUCN Red List adalah daftar status konservasi spesies yang dikeluarkan oleh organisasi IUCN (the International Union for Conservation of Nature), yang terdiri dari Least Concern (beresiko rendah), near threatened (hampir terancam), vulnerable (rentan), endangered (terancam punah), critically endangered (kritis), extinct in the wild (punah di alam liar), dan extinct (punah).
Sementara CITES (Convention on international trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ) menetapkan 3 kategori spesies yang dikenal dengan istilah Appendiks, yaitu Appendiks I berisi daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional, Appendiks II berisi daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan, dan Appendiks III berisi daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
Di Indonesia di tetapkan regulasi nasional yang mengatur mengenai konservasi terhadap biota laut yang dilindungi. Dalam Undang Undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan  mengamanatkan kepada Menteri Kelautan & Perikanan untuk menetapkan jenis ikan yang dilindungi. Definisi ikan yang dilindungi menurut penjelasan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk jenis ikan yang dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu, dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES).
Penetapan status perlindungan jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Kriteria jenis ikan yang dilindungi menurut PP 60/2007 meliputi terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, dan/atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.




0 komentar:

Posting Komentar